Menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan musyawarah desa
APA ITU BPD?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi pemerintahan desa, berfungsi sebagai “parlemen” desa yang wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD memiliki tiga fungsi utama: membahas/menyepakati peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung/menyalurkan aspirasi, dan mengawasi kinerja kepala desa.
DASAR HUKUMNYA?
BPD diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur lebih detail dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. BPD bersifat independen dan memiliki hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa
UNTUK APA ADA BPD?
Tugas, Fungsi, dan Wewenang BPD
Fungsi Utama
Membahas Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Tugas Pokok
Menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan musyawarah desa.
Wewenang BPD
Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengawasi pemerintah desa, dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan desa.
KENALAN SAMA BPD SIRNASARI
Pada dasarnya, keanggotaan Badan permusyawaratan Desa (BPD) berjumlah Ganjil, berdasarkan beban dan kapasitas Desa Sirnasari maka anggota BPD Desa Sirnasari berjumlah 7 (Tujuh) Orang. Dimana masing-masing anggota memiliki tugas dan fungsi tersendiri.
STRUKTUR ANGGOTA BPD DESA SIRNASARI
Sebagai Ketua BPD di Desa Sirnasari yang mewakili wilayah RW 05, RW 06 dan RW 09
